ISIS Menghalalkan Darah Koalisi Oposisi Suriah

REPORTASE DUNIA ISLAM - Setelah sebelumnya ISIS diberitakan telah memaksa faksi-faksi Islam lainnya di Suriah untuk membaiat “amir” ISIS dan juga menyerang dan membunuh kaum Muslimin dari faksi-faksi lainnya.

Pada hari Selasa, 07 Januari, ISIS mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menyatakan bahwa anggota Koalisi Oposisi Suriah adalah target yang disyariatkan (halal darahnya) bagi mereka seperti dilansir Alarabiya.

Hal ini sesuai dengan penegasan juru bicara resmi organisasi “Jihad” tersebut yang suaranya direkam dan mereka sebarkan melalui situs-situs “jihad” pada sore kemarin waktu setempat yang berbunyi: “ Sesungguhnya ISIS mengumumkan bahwa Koalisi dan Dewan Nasional serta Kepala Staf Gabungan juga Dewan Militer adalah sekelompok orang yang telah murtad dan kafir, oleh karena itu semua orang yang berafiliasi kepada mereka adalah target yang disyariatkan bagi kita”, dan mengumumkan adanya reward bagi siapa yang berhasil memenggal kepala mereka dan pimpinannya.

Ironis memang,disaat kaum Muslimin Suriah dibantai oleh rezim Syiah,ISIS malah memantik api permusuhan dengan kaum Muslimin lainnya di Suriah, bahkan mereka menghalalkan darah-darah kaum muslimin dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syariat, karena Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya maka sungguh tuduhannya itu akan kembali terarah kepada salah seorang di antara mereka berdua.”

Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim al-’Aql berkata, “Takfir/penjatuhan vonis kafir adalah perkara yang diatur dalam hukum syari’at acuannya adalah al-Kitab dan as-Sunnah. Maka tidak boleh mengkafirkan seorang muslim karena ucapan atau perbuatannya selama dalil syari’at tidak menunjukkan atas kekafirannya. Dengan disebutkannya istilah hukum kafir -secara umum- atas suatu ucapan atau perbuatan itu tidak secara otomatis menunjukkan jatuhnya vonis kafir tersebut -secara khusus- kepada orang tertentu -yaitu pelakunya- kecuali apabila syarat-syarat -pengkafiran- itu sudah terpenuhi dan penghalang-penghalangnya tersingkirkan. Takfir merupakan hukum yang sangat berbahaya resikonya, oleh sebab itu wajib meneliti segalanya/tatsabbut dan berhati-hati di dalam menjatuhkan vonis kafir ini kepada seorang muslim.” (Mujmal Ushul Ahlis Sunnah wal Jama’ah fil ‘Aqidah)


Sumber: KOEPAS
Share this article :
Share on FB Tweet Share on G+

0 komentar:

Posting Komentar